HAM (Hak Asasi Manusia)

Author: nha ancip // Category:
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
B. Definisi hak asasi manusia
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain:
Jhon Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the right to life)
b. Hak kemerdekaan (the right of liberty)
c. Hak milik (the right to property)
Thomas hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
C. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Norma kesopanan

Author: nha ancip // Category:

A.    Pengertian Norma Kesopanan

       Norma Kesopanan adalah aturan atau peraturan yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat agar saling menghormati.Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatuhan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut dengan sopan santun, tatakrama atau adat istiadat.Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
       Norma  kesopanan adalah petunjuk hidup bagi seseorang harus bertingkah laku. Disamping itu, Norma kesopanan mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam bermasyarakat untuk senantiasa bersikap sopan.
       Norma Kesopanan dibentuk oleh masyarakat untuk menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat. Ketidakpatuhan terhadap norma ini tidak mengakibatkan kita dicela oleh masyarakat. Norma kesopanan dalam masyarakat tidak tertulis, melainkan diterima oleh masyarakat atas dasar adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat. Sopan santun menunjukan cirri manusia yang beradab dan berasusila.
       Pelanggaran terhadap Norma kesopananan memperoleh sanksi dari masyarakat, misalnya akan dikatakan sebagai orang yang tidak memiliki sopan santun dan dikucilkan dari pergaulan.
       Pelanggaran norma agama diancam dengan hukuman dari Tuhan dan hukumannya kelak berlaku di mata masyarakat. Pelanggaran normakesusilaan mengakibatkan perasaan cemas dan kesal kepada sipelanggar yang insaf. Pelanggaran norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
       Hukuman- hukuman semacam itu tidak mendapat perhatian dari orang-orang yang tidak mengenal atau tidak memperdulikan agama, kesusilaan, dan kesopanan. Orang-orang juga tidak terikat dengan jenis peraturan hidupitu, sehingga mereka bebas untuk berbuat sesukahatinya. Sikap yang demikian tentulah membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, selain tiga jenis peraturan hidup itu, juga perlu adanya suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas.Jenis peraturan yang dimaksud adalah norma hukum.

B.     Contoh Norma Kesopanan dalam Kehidupan Sehari- hari
Contoh Norma kesopanan dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut :
1.      Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita didalam kereta api, bus dan lain-lain terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi,
2.      Jangan makan sambil berbicara,
3.      Janganlah meludah dilantai atau sembarangan tempat dan,
4.      Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua,
5.      Janganlah berdesak-desakan memasuki ruangan,